Penataan Perangkat Daerah Sesuai Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007.
Sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007 tentan organisasi perangkat daerah, kebijakan yang mengatur organisasi perangkat daerah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dalam PP No 8 Tahun 2003 itu disebutkan bahwa Perangkat daerah adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggungjawab kepada kepala dearah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari sekretariat daerah, dinas daerah dan lingkungan lembaga teknis daerah, kecamatan, dan satuan Polisi Pamong Paraja sesuai dengan kebutuhan daerah.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa perangkat daerah pada pokoknya adalah organisasi yang bertugas untuk membantu kepada daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. Sehingga sebagai organisasi, perangkat daerah dibentuk dan bekerja berdasarkan prinsip teori organisasi.
Sebagai organisasi/lembaga yang membantu kepala daerah juga memiliki tugas yang menyelenggarakan pemerintahan daerah dibawah kepimpinan kepala daerah. Kriteria pembentukan lembaga-lembaga perangkat daerah sendiri disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Adapun lembaga-lembaga yang tergolong kedalam perangkat daerah tersebut yaitu; sekretariat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan,kelurahan dan satuan polisi pamong paraja.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam sekretariat, unsur pengawas diwadahi dalam bentuk Inspektorat, unsur perencanaan diwadahi dalam bentuk badan, unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam lembaga teknis daerah, serta unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam dinas daerah.
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk kedalam organisasi tersendiri, dengan perubahan terminologi pembagian urusan pemerintah yang berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, dalam implementasi kelembagaan setidaknya terwadahi fungsi pemerintahan tersebut pada masing-masing tingkatan pemerintahan.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib, diselenggarakan oleh seluruh propinsi, kabupaten dan kota, sedangkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan hanya dapat diselenggarakan oleh daerah yang memiliki potensi unggulan dan kekhasan daerah yang dapat dikembangkan dalam rangka pengembangan otonomi daerah, hal ini dimaksudkan untuk efisiensi dan memunculkan sektor unggulan masing-masing daerah sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah dalam rangka mempercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat.
Sebagaimana penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yaitu, pada prinsipnya memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata organisasi yang efisien, efektif dan rasional sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi serta komunikasi kelembagaan pusat dan daerah.
Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor keuangan, kebutuhan daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas, luas wilayah kerja dan kondisi geografis jumlah dan kepadatan penduduk, potensi daerah yang berhubungan dengan urusan yang akan ditangani sarana dan prasarana penunjang tugas, oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam.
Peraturan pemerintah menetapkan kriteria untuk menentukan jumlah besaran organisasi perangkat daerah masing-masing pemerintah daerah dengan variabel jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah APBD, dan kemudian ditetapkan pembobotan masing-msing variabel yaitu 40% untuk variabel jumlah penduduk, 35% untuk variabel luas wilayah dan 25% untuk variabel jumlah APBD, demikian juga mengenai jumlah susunan organisasi disesuaikan dengan beban tugas masing-masing perangkat daerah.
Perubahan nomenklatur bagian tata usaha pada dinas dan badan menjadi sekretariat dimaksudkan untuk lebih memfungsikan sebagai unsur staf dalam rangka koordinasi penyusunan dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif.
Bidang pengawasan, sebagai salah satu fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam rangka akuntabilitas dan objektifitas hasil pemeriksaan, maka nomenklaturnya menjadi Inspektorat Propinsi/Kota/ Kabupaten, yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah.
Pembinaan dan pengendalian organisasi dalam peraturan pemerintah ini dimaksud dalam rangka penerapan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi antar daerah dan antar sektor, sehingga masing-masing pemerintah daerah taat asas dan taat norma dalam penataan kelembagaan perangkat daerah. Dalam ketentuan ini pemerintah dapat membatalkan peraturan daerah tentang perangkat daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dengan konsekuensi pembatalan hak-hak keuangan dan kepegawaian serta tindakan administratif lainnya.
Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah, pemerintah senantiasa melakukan fasilitas melalui asistensi, pemberian arahan, pedoman, bimbingan, supervisi, pelatihan serta kerja sama, sehingga sinkronisasi dan simplikasi dapat tercapai secara optimal dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam peraturan ini dijelaskan mengenai pembentukan lembaga lain dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah, sebagai bagian dari perangkat daerah, seperti sekretariat badan narkoba propinsi kabupaten dan kota, sekretariat komisi penyiaran, serta lembaga lain untuk mewadahi penanganan tugas-tugas pemerintahan umum yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, namun untuk pengendaliannya, pembentukannya harus dengan persetujuan pemerintah atas usul kepala daerah.
Untuk pertanggungjawaban kepala dinas, sekretaris DPRD dan kepala badan/kantor/direktur rumah sakit daerah melalui sekretaris daerah adalah pertanggungjawaban administratif yang meliputi penyusunan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dinas, sekretariat DPRD dan lembaga teknis daerah, dengan demikian kepala dinas, sekretariat DPRD, dan kepala badan/kantor/direktur rumah sakit daerah bukan merupakan bawahan langsung sekretaris daerah.
Dalam implementasi penataan kelembagaan perangkat daerah berdasarkan peraturan pemerintah ini menerapkan prinsip-prinsip organisasi, antara lain visi dan misi yang jelas, pelembagaan fungsi staf dan fungsi lini serta fungsi pendukung secara tegas, efisiensi dan efektifitas, rentang kendali serta tata kerja yang jelas.
2.2 Penerapan PP No 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Di Pemerintah Daerah
Meski telah ada kebijakan yang mengatur tentang satuan kerja perangkat daerah untuk dipakai oleh setiap pemerintah daerah didalam membentuk organisasi perangkat daerah, namun kenyataan yang terjadi di daerah saat ini adalah bahwa kelembagaan perangkat daerah yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 bukan didasarkan pada pertimbangan diatas artinya, penataan yang dilakukan tidak sepenuhnya berlatar belakang pada apa yang harus dimainkan oleh pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai kebutuhan mereka dan pengelolaan ciri khas yang dimiliki oleh daerahnya, melainkan lebih dipengaruhi oleh sikap untuk mengakomodasi tuntutan penyediaan eselon (Jabatan) untuk personil pegawai yang ada di Pemda, keterbatasan anggaran keuangan daerah, atau kecenderungan untuk memekarkan organisasi perangkat daerah dengan alasan antisipatif yang kurang rasional dan sebagainya.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah memberikan kekuasaan dan keleluasaan yang sangat besar kepada pemerintah daerah dalam menyususn dan menetapkan organisasi perangkat daerah. Dalam pedoman itu telah ditegaskan bahwa penyusunan kelembagaan perangkat daerah harus mempertimbangkan kewenangan yang dimiliki, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan sumber daya aparatur, dan pengembangan pola kemitraan antar daerah.
Namun, kewenangan dan kekuasaan pada tahap implementasi diterjemahkan secara berbeda-beda oleh masing-masing daerah dan cenderung ditafsirkan dengan keinginan masing-masing daerah. Berbagai pertimbangan yang digunakan dalam pengambilan keputusan dalam penataan kelembagaan seringkali cenderung lebih bernuansa politis daripada pertimbangan rasional objektif, efisiensi dan efektivitas. Kecenderungan tersebut telah membawa implikasi pada pembengkakan organisasi perangkat daerah secara sangat signifikan, hal ini berpengaruh kepada alokasi anggaran yang tersedia di masing-masing daerah.
Dana Alokasi Umum (DAU) yang semestinya untuk belanja pegawai, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana untuk kepentingan pelayanan publik, sebagian besar untuk membiayai birokrasi pemerintah daerah. Dengan demikian, justru kondisi kelembagaan pemerintah daerah masih belum sejalan dengan makna maksud dan tujuan otonomi daerah.
Terlepas dari berbagai pertimbangan yang mempengaruhi penataan kelembagaan perangkat daerah dengan kesadaran bahwa perubahan suatu sistim termasuk juga sistem pengelolaan pemerintahan di daerah bukanlah suatu hal yang dapat dilakukan secara serta merta, karena itulah diperlukan suatu revitalisasi untuk memperbaiki hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, agar segala kebijakan yang diformulasikan oleh pemerintah pusat dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah dengan sebaik-baiknya.
2.3 Revitalisasi Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam hal Penataan Organisasi Perangkat Daerah
Untuk memperbaiki mekanisme penataan perangkat daerah di pemerintah daerah maka perlu dilakukan perevitalisasian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Revitalisasi ini ditujukan untuk menyusun kelembagaan pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan potensi daerah yang perlu dikelola.
Kegiatan pokok yang akan dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah meliputi:
1. Penataan kelembagaan pemerintahan daerah agar sesuai dengan beban pelayanan kepada masyarakat;
2. Peningkatan kinerja kelembagaan daerah berdasarkan prinsip-prinsip organisasi modern dan berorientasi pelayanan masyarakat;
3. Penyusunan pedoman hubungan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah agar tercipta kontrol dan keseimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
4. Penguatan pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah sesuai Kerangka Nasional Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas dalam rangka Mendukung Desentralisasi;
5. Pengkajian dan fasilitasi pelaksanaan standar pelayanan minimum, pengelolaan kewenangan daerah, dan sistem informasi pelayanan masyarakat; serta
6. Peningkatan peran lembaga non-pemerintah dan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan pada tingkat provinsi, dan kabupaten/kota melalui penerapan prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance).
No comments:
Post a Comment